28/11/2014

Lima Perkara Penghalang Kesalehan

Sahabat Ali Karramallahu Wajhah pernah berkata “andaikan tidak ada lima keburukan di dunia ini, tentunya manusia menjadi orang saleh semua. Kelima keburukan itu adalah 1) merasa senang dengan kebodohan. 2) tamak dengan dunia. 3) bakhil dengan kelebihan harta. 4) beramal disertai riya’ dan 5) selalu merasa bangga diri di atas yang lainnya” 
اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ مَنْ تَوَكَّلَ عَلَيْهِ بِصِدْقِ نِيَّةٍ كَفَاهُ وَمَنْ تَوَسَّلَ إِلَيْهِ بِاتِّبَاعِ شَرِيْعَتِهِ قَرَّبَهُ وَأَدْنَاهُ وَمَنِ اسْتَنْصَرَهُ عَلَى أَعْدَائِهِ وَحَسَدَتِهِ نَصَرَهُ وَتَوَلاَّهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ حَافَظَ دِيْنَهُ وَجَاهَدَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ (أَمَّا بَعْدُ) فَقَالَ تَعَالَى وما أمروا الاليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقيموا الصلوة ويؤتوا الزكوة وذلك دين القيمة  
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Marilah di hari ini kita mempertebal ketaqwaan kita kepada Allah dengan menghindarkan diri dari kecurangan,kebohongan dan berbagai sifat tercela lainnya. Karena dengan demikian kita dapat istiqamah berusaha menjadi orang yang saleh
Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Apa yang hendak disampaikan khatib pada khutbah kali ini sebenarnya berasal dari satu pertanyaan asasi. Manakah sebenarnya yang lebih dulu ada di dunia ini, kegegelapan  lantas disusul dengan terang. Ataukah terang yang kemudian dinodai dengan kegegelapan?
Dalam sebuah perkataanya sahabat Ali Karaamallhu Wajhah pernah berkata “andaikan tidak ada lima keburukan didunia ini, tentunya manusia menjadi orang saleh semua. Kelima keburukan itu adalah 1) merasa senang dengan kebodohan. 2) tamadk dengan dunia. 3) bakhil dengan kelebihan harta. 4) riya’ dalam beramal dan 5) membanggakan diri”. Dalam teks arabnya berbunyi demikian:
عَنْ عَلِيّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَوْلَا خَمْسَ خِصَالٍ لَصَارَ النَّاسُ كُلُّهُمْ صَالِحِيْنَ اَوَّلُهَا اَلْقَنَاعَة ُبِالجَهْلِ وَالْحِرْصُ عَلَى الدُّنْيَا وَالشُّحُّ بِالْفَضْلِ وَالرِّياَ فِى الْعَمَلِ وَالْإعْجَابُ بِالرّأيِ
Demikian keterangan Sayyidina Ali tentang lima hal yang merusak susunan masyarakat muslim sehingga terjebaklah mereka dalam kenistaan. Sebagaimana akan diterangkan satu persatu dibawah ini.
Pertama, merasa senang dengan kebodohan, artinya adalah membiarkan diri bahkan merasa nyaman dengan ketidak tahuan dalam masalah agama. Sebagaimana banyak terjadi pada muslim masa kini di perkotaan yang tiap harinya disibukkan dengan urusan bisnis dan bermacam pekerjaan demi mencapai cita-citanya. Sedangkan masalah ke-islaman cukup dipasrahkan saja kepada para ustadz yang dipanggil ketika dibutuhkan. Entah untuk berdoa, untuk ditanya ataupun sekedar dijadikan teman curhatnya.
Tidak ada dalam dirinya keinginan belajar dengan sungguh-sungguh apa itu Islam dan bagaimana seharusnya menjadi muslim yang baik. Tidak pernah ingin tahu cara shalat dan wudhu yang benar. Mereka sudah puas dengan pengetahuan yang didapatnya dari teman atupun dari meniru tetangga. Paling-paling belajar keislamannya didapat dari tayangan televisi pada kuliah subuh dan dalam broadcast- broadcast semacamnya.
Memang itu tidak salah, tapi semua itu menunjukkan ketidak seriusan keislaman mereka dibandingkan dengan keseriusannya belajar ilmu pengetahuan atupun kesibukannya mengurus berbagai urusan dunia. Orang seperti ini seharusnya mengingat pesan Rasulullah saw:
اللهُ يَبْغَضُ كُلَّ عَالِمٍ بِالدُّنْيَا جَاهِلٍ بِاْلأَخِرَةِ رواه الحاكم
Allah membenci orang yang pandai dalam urusan dunia tetapi bodoh dalam urusan akhirat.
Ma’asyiral Mukminin Rahimakumullah
 Kedua, tamak dengan dunia dan ketiga bakhil dengan kelebihan harta, kedunya merupakan pasangan yang selalu terkait bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Karena siapapun yang tamak dan merasa kurang dengan berbagai kepemilikan hartanya pastilah dia akan berlaku bakhil dan sangat sayang dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya.
Dalam kesempaatan lain Rasulullah saw pernah menyinggung tentang ketamakan. Beliau berkata yang artinya bahwa mencintai harta adalah sumber segala kecelakaan dan keburukan. Baik keburukan fisik maupun mental. Mari kita bersama-sama berintropeksi diri mengapa diri ini seringkali masuk angin gara-gara terlalu sering di jalan demi mengejar satu pekerjaan. Betapa para pebisnis itu sering kali keuar masuk rumah sakit berganti-ganti penyakit karena komplikasi yang disebabkan kurangnya perhatian dalam mengurus diri dan lebih suka mengejar materi. Meskipun ini bukanlah hukum universal yang dapat diterapkan pada semua orang, tetapi minimal menjadi pelajaan bagi kita yang mengerti. Betapa kecintaan dan ketamakan dunia selalu membawa petaka. Belum lagi petaka mental yang merusak negeri ini. Korupsi, kolusi dan juga kebiasaan berbohong demi citra diri semua bermuara pada satu kata ‘tamak terhadap dunia’. Untuk hal ini khatib lebih baik tidak banyak komentar karena semua jam’ah telah mafhum adanya.
Rasulullah saw pernah bersabda:
الزّهْدُ فِى الدُّنْيَا يُرِيْحُ الْقَلْبَ وَالبَدَنَ وَالرُّغْبَةُ فِيْهَا تُتْعِبُ اْلقَلبَ وَاْلبَدَنَ رواه الطبرانى
Zuhud (tidak suka) dunia sangat menyenangkan hati dan badan. Sedangkan cinta dunia sangat melelahkan hati dan badan.
Demikianlah bahwa kebakhilan ataupun kepelitan merupakan dampak sistemik yang tidak terhindarkan dari ketamakan dunia. Dan kebakhilan pasti akan menjauhkan seseorang dari Allah, surga dan sesama manusia. Itu artinya kesalehan bagi orang yang bakhil adalah angan-angan belaka. Dan jikalau ada keselahan di sana pastilah itu hanya kesalehan yang semu. Karena hadits Rasulullah tentang kebakhilan yang menjauhkan seseorang dari Allah dan surga serta manusia sesama adalah hadits Shahih.
Para Jama’ah yang Dirahmati Allah
Keempat, riya dalam beramal. Riya’ adalah pamer yaitu melakukan satu amal ibadah (agama) dengan maksud mendapatkan pujian dari manusia. Atau dengan bahasa yang agak kasar riya dapat juga dikatakan dengan mengharapkan nilai dunia dengan pekerjaan akhirat. Rasulullah saw menegaskan bahwa riya termasuk dalam kategori syirik kecil (as-syirikul asyghar) dalam salah satu sabdanya “sesungguhnya sesuatu yang sangat saya khawatirkan atas dirimu adalah syirik kecil, yaitu riya” (HR.Ahmad).
Disebut demikian karena perwujudan riya yang sangat halus dan tidak kentara. Adanya hanya dalam hati. Tidak ketahuan di dalam tindakan diri. Para sufi mengibaratkan halusnya riya seperti semut hitam yang merayap di atas batu keras warna hitam di tengah pekat malam. Begitu halusnya riya hingga seringkali mereka yang terjangkit penyakit ini seringkali tidak sadar.
Fudhail bin Iyadh seorang sufi pernah mencoba menjabakan tentang riya dengan bahasa keseharian katanya: ”jika datang seorang pejabat kepadaku, kemudian aku merapikan jenggotku dengan kedua belah tanganku, maka aku benar-benar merasa khawatir kalau dicatat dalam kategori orang-orang munafik”
Demikianlah hendaknya segala apa yang dilakukan manusia disandarkan kepada Allah swt. Tidak hanya semata mempertimbangkan kepentingan manusia. Apalagi jika berhubungan dengan amal ibadah murni seperti shalat, baca al-qur’an, zakat dan lainnya maka Allah swt mengancam mereka yang mendustainya dengan neraka Rasulullah saw bersabda:
اِنَّ اللهَ حَرَّمَ الْجَنَّةَ عَلَى كُلِّ مُرَاءٍ
Sesungguhnya Allah swt mengharamkan surga bagi orang yang riya.
Dan kelima, adalah ujub atau membanggakan diri. Yaitu merasa diri paling sempurna dibandingkan dengan yang lain. Ketidak bolehan perasaan ujub ini dikhawatirkan pada lahirnya kesombongan, dan kesombongan itu sendiri merupakan sifat Allah yang tidak boleh ada dalam diri manusia.
Demikianlah lima hal yang menurut Sayyidina Ali Karramallahu Wajhah dapat menghalangi seseorang menjadai seorang yang saleh.
Demikianlah khotbah singkat kali ini, semoga hal ini dapat menjadi bahan renungan yang mendalam, bagi kita semua amin.

باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ والذِّكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ.
Khutbah II

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ
 (Ulil H)
Sumber : NU Online

Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan

Assalamu’alaikum wr. wb. 
Pak ustad, teman saya seorang duda beranak satu. Dalam perjalannya ia berkenalan dengan seorang perempuan yang sudah bersuami. Kemudian berkenalan, saling curhat, memberi perhatian, dan lama-lama keduanya ada kecocokan.
Namun yang menjadi persoalannya adalah si perempuan tersebut masih berstatus menjadi istri orang. Saya pernah mendengar hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar. Yang ingin saya tanyakan, jika di kemudian hari si perempuan bercerai dan menikah dengan teman saya, bagaimana status hukum pernikahan tersebut, dimana proses menuju ke pernikahan tersebut adalah dengan jalan yang diharamkan? Atas penjelasannya saya sampaikan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb (Samsul/Garut)


Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Akhir-akhir ini baik di kota maupun di desa perselingkuhan semakin marak. Baik itu yang memulainya kalangan laki-laki maupun perempuan. Perselingkuhan juga inilah yang menjadi salah satu pemicu tingginya angka perceraian.

Dalam pandangan Islam, upaya-upaya apapun yang merusak keutuhan rumah tangga orang lain adalah haram. Bahkan tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk dalam kategori dosa besar. Salah satu argumentasinya adalah meminang (khitbah) seorang perempuan yang sudah dipinang laki-laki lain saja dilarang, apalagi mendekati dan merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya. Dalam sebuah hadits dikatakan:
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا -رواه النسائي
“Dan barang siapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami”. (H.R. an-Nasai).

Dari penjelasan singkat ini maka dapat dipahami bahwa hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang statusnya masih bersuami adalah hubungan terlarang. Dan lelaki tersebut dianggap sebagai perusak. Jika pada akhirnya keduanya bercerai, kemudian si perempuan menikah dengan laki-laki selingkuhannya, apakah hubungan terlarang tersebut berdampak bagi status hukum pernikahan mereka.

Pendapat yang sangat keras disampaikan oleh Madzhab Maliki. Jika ada seseorang laki merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, kemudian suaminya menceraikan perempuan tersebut, lantas laki-laki yang merusak hubungan itu, setelah selesai masa iddah, menikahinya maka pernikahannya harus dibatalkan, walaupun setelah terjadi akad nikah. Sebab terdapat kerusakan dalam akad.
وَقَالَ الشَّيْخُ عَلِيٌّ الْأَجْهُورِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مَا نَصُّهُ ذَكَرَ الْأَبِيُّ مَسْأَلَةً مَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَنَّهُ يُفْسَخُ , وَلَوْ بَعْدَ الْبِنَاءِ , فَإِنَّهُ نُقِلَ عَنْ ابْنِ عَرَفَةَ أَنَّ مَنْ سَعَى فِي فِرَاقِ امْرَأَةٍ لِيَتَزَوَّجَهَا فَلَا يُمْكِنُ مِنْ تَزْوِيجِهَا وَاسْتَظْهَرَ أَنَّهُ إنْ تَزَوَّجَ بِهَا يُفْسَخُ قَبْلَ الْبِنَاءِ وَبَعْدَهُ لِمَا يَلْزَمُ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْفَسَادِ

“Syaikh Ali al-Ajhuri ra berkata—bunyinya adalah—bahwa al-Abiyyu menjelaskan masalah orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, bahwa pernikahan keduanya (lelaki yang merusak dan wanita yang dirusak) itu harus dibatalkan walau setelah akad nikah. Pandangan ini sebenarnya dinukil dari Ibnu Arafah yang menyatakan, bahwa barang siapa yang berusaha memisahkan seorang perempuan dari suaminya agar ia bisa menikahi perempuan tersebut, maka tidak mungkin baginya (tidak diperbolehkan, pent) untuk menikahinya. Dan hal ini menjadi jelas bahwa jika lelaki menikahihnya maka pernikahannya harus dibatalkan baik sebelum atau sesudah akad karena hal itu menyebakan kerusakan dalam (akad, pent)” (Muhammad bin Ahmad bin Muhammad ‘Alisy, Fath al-‘Ali al-Malik fi al-Fatwa ‘ala Madzhab al-Imam Malik, Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 1, h. 397)  

Jika kita cermati pandangan Madzhab Maliki di atas, maka konsekwensinya adalah pihak perempuan yang telah diceraikan suaminya haram dinikahi oleh si lelaki yang menyebabkan perceraian tersebut selama-lamanya.

Namun ada juga pandangan lain dari Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa yang demikian itu tidak selamanya haram dinikahi. Dan hal ini dianggap tidak bertentangan dengan pandangan di atas yang menyatakan harus dibatalkan baik sebelum akad maupun setelahnya.
مَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَطَلَّقَهَا زَوْجُهَا ثُمَّ تَزَوَّجَهَا الْمُفْسِدُ الْمَذْكُورُ بَعْدَ انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا فَلَا يَتَأَبَّدُ تَحْرِيمُهَا عَلَيْهِ وَذَلِكَ لَا يُنَافِي أَنَّ نِكَاحَهُ يُفْسَخُ قَبْلَ الْبِنَاءِ وَبَعْدَهُ
“Barang siapa merusak hubungan seorang istri dengan suaminya kemudian si suami menceraikannya, lalu si lelaki perusak tersebut menikahinya setelah selesai masa iddah maka keharaman perempuan tersebut atas si lelaki perusak tidak menjadi selamanya. Dan hal itu tidak bertentangan dengan pandangan yang menyatakan bahwa pernikahannya harus dibatalkan sebelum akad atau sesudahnya.” (‘Ali al-‘Adwi, Hasyiyah al-‘Allamah asy-Syaikh ‘Ali al-‘Adwi pada Hamisy Abi ‘Abdillah Muhammad al-Kharsyi, Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil, Bulaq-al-Mathba’ah al-Amiriyah, 1317 H, juz, 3, h. 170-171)

Sedang menurut Madzhab Hanafi dan Syafii perusakan terhadap hubungan istri dengan suaminya tidak mengharamkan pihak yang merusak untuk menikahinya. Tetapi pihak yang merusak itu termasuk orang yang paling fasik, tindakannya merupakan maksiat yang paling mungkar dan dosa yang paling keji di sisi Allah swt.
اَلْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ قَالُوا: إِنَّ إِفْسَادَ الزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا لَا يُحَرِّمُهَا عَلَى مَنْ أَفْسَدَهَا بَلْ يَحِلُّ لَهُ زَوَاجُهَا وَلَكِنْ هَذَا الْإِنْسَانُ يَكُونُ مِنْ أَفْسَقِ الْفُسَّاقِ وَعَمَلُهُ يَكُونُ مِنْ أَنْكَرِ أَنْوَاعِ الْعِصَيَانِ وَأَفْحَشِ الذُّنُوبِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Para ulama Madzhab Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa perusakan hubungan seorang istri dengan suaminya tidaklah menyebabkan haram bagi pihak laki-laki yang merusakknya untuk menikahinya, bahkan menikahinya itu halal bagi bagi si lelaki perusak. Tetapi si perusak ini termasuk orang yang paling fasik, tindakannya termasuk salah satu kemaksiatan yang paling mungkar, dan dosa yang paling keji di sisi Allah swt kelak pada hari kiamat.

Terlepas dari perbedaan pandangan para ulama mengenai hukum pernikahan orang yang merusak rumah tangga orang lain, yang jelas tindakan tersebut adalah masuk kategori dosa besar, dan sudah seharusnya dihindari. Dengan pertimbangan saddudz-dzariah (menutup jalan keburukan), maka pandangan dari Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa lelaki yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya diharamkan untuk menikahinya selamanya, hemat kami perlu dijadikan pertimbangan.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bermanfaat, jangan sekali-kali mengganggu kehidupan rumah tangga orang lain karena itu masuk kategori dosa besar di sisi Allah swt dan menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan bermasyarakat. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)
sumber : NU Online

Gelang Tasbih Apakah Termasuk Tasyabuh Wanita?

Assalamu’alaikum wr. wb. 
Pak Kiai yang saya hormati. Saya mau bertanya apakah gelang seperti gelang karet dan gelang tasbih (kaokah: Jawa Barat)  yang dipakai laki-laki adalah tasabuh kepada wanita. Satu lagi batasan wajah apakah dagu dan kulit bagian bawah termasuk bagian dari wajah. Mohon penjelasanya.

Wa’alaikum salam warahmatullah wabarakatuh. 
Saudara penanya yang kami hormati. Telah menjadi ketetapan Allah bahwa manusia yang mendiami bumi ini diciptaknyaan oleh-Nya secara beraneka ragam baik rupa, warna kulit maupun jenis kelaminnya. Oleh karena itu sudah sepatutnya manusia sebagai hamba menyadari serta mensyukuri keragaman yang telah digariskan oleh-Nya dengan cara saling menghargai, menghormati , menyayangi terhadap sesama dengan tidak meninggalkan dan menanggalkan kodrat kemanusiaan sesuai penciptaan masing-masing.
Manusia akan tetap di berada dalam kodrat penciptaannya manakala mereka mengerti dan memahami fungsi serta kegunaan masing-masing. Dalam hal ini perbedaan jenis kelamin antara pria dan wanita berikut fungsi serta kegunaannya tetap harus dikedepankan agar tidak terjadi penyalah gunaan nikmat yang begitu besar dari Allah swt. Oleh karena itulah syariat mengatur sedemikian rupa interaksi sesama manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi dan kodrat kemanusiaan yang terkait dengan perbedaan jenis kelamin diantaranya dengan pelarangan tasyabuh (tindakan menyerupai) yang dilakukan oleh seorang pria maupun wanita.
Saudara penanya yang dimuliakan Allah. Dengan berpijak pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhori bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita demikian juga sebaliknya. Para ulama kemudian menetapkan bahwa hukum tasyabuh yang dilakukan oleh seorang pria maupun wanita adalah haram. Adapun bunyi hadis tersebut adalah:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya; Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai kaum pria.
Permasalahan berikutnya adalah mengenai batasan seseorang dapat dinyatakan sebagai mutasyabihin atau mutasyabihat (para pria yang menyerupai wanita atau sebaliknya) sebagaimana pertanyaan yang anda kemukakan.
Dalam Fathul-Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani asy-Syafi’i ketika memberi penjelasan hadis di atas mengemukakan bahwa tindakan menyerupai yang dilakukan oleh para pria maupun para wanita terhadap lawan jenisnya dapat terjadi dalam hal pakaian, kostum, asesoris, gaya bicara, cara berjalan serta tindakan-tindakan maupun gerakan-gerakan yang menjadi ciri khas jenis kelamin tertentu. Beliau juga tidak menafikan adanya pakaian, kostum, serta asesoris yang dapat dipergunakan secara fleksibel, artinya baik para pria maupun para wanita sering memakainya. Jika memang demikian halnya, maka dalam hal ini tidak disebut dengan tindakan menyerupai (tasyabuh).
Contoh yang dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah pemakaian kemeja, kaos, celana panjang, gelang, kalung yang kesemuanya dapat dipergunakan oleh kedua-duanya (pria dan wanita). Dengan demikian, jawaban pertanyaan pertama dari anda adalah bahwa hal itu bukan termasuk tasyabuh, mengingat gelang karet atau tasbih tersebut memang tidak diperuntukkan secara khusus untuk kaum hawa dan tidak pula digunakan secara khusus oleh mereka.
Sementara jawaban untuk pertanyaan kedua saudara adalah bahwa dagu merupakan batas bawah untuk wajah ketika berwudhu, sementara kulit yang ada dibawahnya bukan termasuk batas wajah yang harus dialiri air wudhu, hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab fiqih seperti Fathul-Qarib dan lain-lain. Meskipun demikian, demi kehati-hatian dan kesempurnaan dalam beribadah, alangkah lebih baiknya apabila kulit yang ada dibawah dagu tersebut diikut sertakan dalam berwudhu. Wallahu a’lam.
Mudah-mudahan jawaban ini dapat diterima dan difahami dengan baik serta bermanfaat bagi kita semua. (Maftukhan)
sumber :Nu Online

Hukum Memberikan Kolostrum Kepada Bayi yang Baru Lahir

Assalamu’alaikum wr. wb. 
Pak ustad, Alhamdulillah keluarga kami adalah keluarga yang taat beragama. Saat ini saya sedang hamil tujuh bulan. Menurut perkiraan dokter sekitar bulan Januari akhir bayi yang saya kandung akan lahir ke dunia. Ibu saya sebelum wafat mewanti-wanti kepada saya untuk menyusui bayi saya kelak selama dua tahun. Bahkan beliau mewanti-wanti saya agar pada saat air susu yang pertama kali keluar yang berwarna kekuning-kuningan harus diberikan kepada bayi saya.
Saya pun kemudian berkonsultasi dengan dokter, jawaban dokter memang mengatakan bahwa air susu tersebut disebut kolostrum dan manfaatnya besar sekali bagi bayi. Dalam agama, yang saya tahu dianjurkan untuk para ibu menyusui bayi selama dua tahun. Namun saya belum pernah mendengar penjelasan mengenai kolostrum dari persepktif agama. Dan saya ingin mohon penjelasan mengenai hukumnya. Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Fanindya Ernawati/tinggal di Aceh)       

Jawaban
Wa'alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Terlebih dahulu kami ucapkan selamat atas kehamilanya. Semoga selalu diberi kesehatan dan kekuatan yang prima sehingga bisa melahirkan dengan lancar. Dan semoga kelak anaknya menjadi anak yang saleh, berbakti kepada kedua orang tua, berguna bagi nusa dan bangsa.
Salah satu hak anak adalah mendapatkan air susu ibu (ASI). Sehingga memberikan ASI merupakan hal yang disyariatkan. Di antara dalil yang menunjukkan disyariatkannya adalah ayat berikut ini;
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ -- البقرة: ٢٣٣
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yakni bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 233).
Karena itulah maka para fuqaha` sepakat bahwa penyusuan itu adalah wajib sepanjang si bayi membutuhkan dan dalam usia menyusu. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang harus bertanggungjawab mengenai penyusuan tersebut. Menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali, yang harus bertanggungjawab adalah bapaknya. Dalil yang mereka gunakan sebagai dasarnya adalah firman Allah swt dalam surat Ath-Thalaq ayat 6.
وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى --الطلاق: 6
“Dan apabila kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya” (Q.S. Ath-Thalaq [65]: 6)
وَاخْتَلَفُوا فِي مَنْ يَجِبُ عَلَيْهِ . فَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ : يَجِبُ عَلَى الأَبِ اسْتِرْضَاعُ وَلَدِهِ ، وَلاَ يَجِبُ عَلَى الأُمِّ الإِرْضَاعُ …. وَاسْتَدَلَّ الْجُمْهُورُ عَلَى وُجُوبِ الاِسْتِرْضَاعِ عَلَى الأَبِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
“Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang wajib menyusukan si anak. Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa wajib bagi si bapak untuk mencari seorang wanita untuk menyusui anaknya dan tidak wajib bagi si ibu untuk menyusuinya….mayoritas ulama yang mewajibkan si bapak mencari wanita yang menyusui si anak berdalil dengan firman Allah swt, ‘Dan apabila kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya’” (Wazarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu`ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, cet ke-2, 1404 H-1427 H, juz, 22, h. 239-240)  `
Namun bagaimana dengan status hukum memberikan atau menyusui bayi dengan kolostrum, atau dalam istilah fikih dikenal nama liba`, yaitu air susu yang pertama kali keluar setelah melahirkan, masa keluarnya sebentar antara tiga dan tujuh hari, dan warnanya cenderung kekuning-kuningan dan lebih kental dibanding air susu.
وَهُوَ اللَّبَنُ أَوَّلَ الوِلاَدَةِ وَمُدَّتُهُ يَسِيْرَةٌ قِيْلَ يَقْدُرُ بِثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَقِيْلَ سَبْعَةٍ 
Kolostrum adalah susu yang keluar pertama-tama sesudah melahirkan, dan masa keluarnya sebentar, antara tiga dan tujuh hari” (Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, Singapura-Sulaiman Mar’i, t.th, juz, 4, h. 100)
إِنَّ لَوْنَ اللِّبَاءِ يَمِيلُ إِلَى الصُّفْرَةِ ، وَهُوَ أَثْخَنُ مِنَ اللَّبَنِ
“Sesungguhnya warna kolostrum cenderung kuning dan lebih kental dibanding air susu” (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, al-Hawi fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1414 H/1994 M, juz, 15, h. 429)
Menurut madzhab Syafi’i seorang ibu wajib menyusukan kolostrum kepada anaknya meskipun ada perempuan lain yang menyusuinya (murdli’ah). Sebab, pada umumnya jika tidak diberi kolostrum anak tersebut tidak bisa bertahan hidup atau daya tahan tubuhnya lemah. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib.  
فَصْلٌ عَلَى الْأُمِّ إرْضَاعُ وَلَدِهَا اللِّبَأَ وَإِنْ وَجَدَتْ مُرْضِعَةً أُخْرَى لِأَنَّهُ لَا يَعِيشُ أو لَا يَقْوَى غَالِبًا إلَّا بِهِ وَهُوَ اللَّبَنُ النَّازِلُ أَوَّلَ الْوِلَادَةِ وَمُدَّتُهُ يَسِيرَةٌ
“Pasal, wajib bagi ibu menyusukan kolostrum pada anaknya sekalipun ada perempuan lain yang menyusuinya karena pada umumnya si anak tidak bisa hidup atau tidak kuat (daya tahan tubuhnya) kecuali dengan kolostrum, yaitu susu yang keluar pertama-tama sesudah melahirkan, dan masa keluarnya sebentar”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syah Raudl ath-Thalib, cet ke-1, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 445)
Berangkat dari keterangan ini maka hukum memberikan kolostrum atau susu yang pertama kali keluar setelah melahirkan adalah wajib karena sangat dibutuhkan bagi si anak.  Di samping itu ada pesan penting bagi para ibu agar menyusui anaknya sejak dini, dan maksimal sampai dua tahun. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan, semoga bermanfaat.
Wallahul muwaffiq ila aqwamtih thariq, wassalamu’alaikum wr. wb. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)
sumber : Nu Online

27/11/2014

PEMIKIRAN KH. HASYIM ASY'ARI DALAM BIDANG PENDIDIKAN



A.      PENDAHULUAN

Ketokohan KH.. Hasyim Asyari seringkali diceburkan dalam persoalan sosial politik,hal ini dapat dipahami bahwa sebagian dari sejarah kehidupan KH. Hasyim Asyari memang dihabiskan untuk merebut kedaulatan bangsa Indonesia melawan hegemoni kolonial Belanda dan Jepang. Lebih-lebih organisasi yang didirikannya, Nahdlatul Ulama (NU) pada masa itu cukup aktif dalam bidang sosial politik.  Akan tetapi KH.. Hasyim Asyari sejatinya merupakan tokoh yang piawai dalam gerakan dan pemikiran kependidikan. KH.. Hasyim Asy’ari bisa dikategorikan sebagai generasi awal yang mengembangkan  sistem pendidikan pesantren terutama di Jawa.[1]

KH.. Hasyim Asyari dilahirkan pada 14 Februari 1871 di pesantren Gedang desa Tambakrejo sekitar 2 kilometer ke arah utara kota Jombang, Jawa Timur. Pada usia 13 tahun beliau sudah bisa membantu ayahnya mengajar santri-santri yang lebih senior[2]. Riwayat pendidikannya disamping belajar kepada ayah handanya Kiai Asy’ari dan kakeknya Kiai Usman, setelah usia 15 tahun nyantri di pesantren Wonorejo, Jombang lalu di pesantren Wonokoyo, Probolinggo dilanjutkan ke pesantren Langitan dan pesantren Trenggilis. Belum puas di pesantren tersebut, KH. Hasyim Asy’ari melanjutkan  menuntut ilmu ke pesantren Kademangan, Madura dibawah asuhan KH. Chalil dan di pesantren Siwalan, Sidoarjo selama 5 tahun.

Semangatnya dalam menuntut ilmu tidak hanya berhenti belajar di Indonesia tetapi dilanjutkan ke Mekkah untuk belajar dengan beberapa ulama terkenal seperti Syekh Chatib al Minangkabawi, Syekh Mahfud Attirmasi, Syekh Syuaib bin Abdurrahman, Syekh Said al Yamani, Sayid Sulthon Hasyim al Dagistani, Sayid Abdullah al Zawawi, Sayid Alwi bin Ahmad Assegaf, Sayid Hussein Al  Habsy.

Dari silsilah dan mata rantai guru serta keilmuwan KH. Hasyim Asy’ari tampak dia seorang mumpuni dibidang agama. Selain ahli dibidang agama KH.Hasyim Asy’ari juga ahli dalam mengatur kurikulum pesantren serta strategi pembelajaran. KH. Hasyim Asy’ari selain sebagai Kiai yang sangat memahami dengan dunia pesantrem juga merupakan ulama yang produktif menuliskan gagasan-gagasan pikirannya dalam bentuk tulisan. Diantara karya-karya beliau adalah : Adab al Alim wa Al Muta’alim, Ziyadad Ta’liqat, at Tambihat al Wajibat Liman Yasna al Maulid al Munkarat, ar Risalat al Jami’at, an Nurul Mubin fi Mahabbah Sayyid al Mursalin, Hasyiah ‘Ala Fat al Rahman, Al Dur al Muntasirah fi Masail tis’i Asyrat, At Tibyan Finnahi ‘an Muqatitah al Ikhwan,ar Risalat at Tauhidiyah. Al Qalait fil BayanMayajib min al ‘Aqait.[3]


[1] A. Mujib, Intelektualisme pesantren, Jakarta: PT. Diva Pustaka , 2004 hal.319
[2] Latiful Khuluq, Fajar Kebangunan Ulama: Biografi KH. Hasyim Asyari, Yogyakarta, Lkis 2008, hal.19
[3] Samsul Kurniawan dan Erwin Mahrus, Jejak Pemikirian Tokoh Agama Islam, Yogyakarta, Ar Ruz Media, 2011. Hal.209-210.

Contoh Surat Permohonan Pendaftaran Domain

LOGO
KOP SURAT INSTANSI
Alamat: Jl. Samplesaja No. 80 Dsn. Samplesaja Kec Samplesaja Kota. Tasikmalaya 46151
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------          

Nomor             : …/…/…/201..
Lampiran         : -
Hal                  : Permohonan Pendaftaran Domain

Kepada,
PANDI
Pengelola Nama Domain Indonesia
Di
Gedung Artaloka Lt.11 – Jl. Jend. Sudirman No. 2
Jakarta Pusat – Indonesia

 Assalamualaikum Wr. Wb.
Untuk memperlancar sistem informasi mengenai sekolah yang dapat disajikan melalui website sekolah yang selalu update, yang memungkinkan untuk memberi kemudahan bagi para siswa dan orang tuanya untuk mengakses informasi mengenai kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan cepat, efisien dan online 24 jam. Bersama ini kami bermaksud untuk  membuat Domain, dengan nama:
( nama-domain.sch.id )
Demikian Atas Kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Kota Anda, … ……………. 20….
Kepala Sekolah

TTD + CAP *hapus text ini
Nama Kepala Sekolah
NIP. 1234589012345678

CONTOH SURAT PERMOHONAN CUTI KULIAH



Kepada
Yth. Rektor
Cq. Kepala Biro Akademik
Universitas ................................................
di-
      Tempat

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Yang bertanda tangan di bawah ini saya:
Nama Mahasiswa
:
Nomor Mahasiswa
:
Fakultas
:
Program Studi
:
Tahun Akademik
:

Bermaksud mengajukan permohonan cuti / berhenti kuliah semester untuk semester  ……..…………. ( ..…………………. ) tahun akademik ..………….. / …………….. karena : ……………….………………………………………………………………………………………………………………………………
Bersama ini saya lampirkan :
1.       Slip pembayaran biaya cuti kuliah
2.       Surat keterangan bebas tunggakan SPP
3.       Surat keterangan bebas pinjaman pustaka
4.       Surat keterangan bebas pinjam pustaka
Demikian atas perhatian dan perkenannya saya ucapkan terima kasih
Wssalamu'alaikum Wr. Wb

Yogyakarta, ………………………………
Mengetahui
DPA / Dosen Wali


( ……………………………………….. )
Hormat aya



( ……………………………………….. )

Dekan/Wakil Dekan

( …………………………………………….. )

anda mencari contoh Undangan, Banner Tasyakuran Aqiqah terbaru silahkan klik link pada gambar untuk mendownload.