Pak ustad, Alhamdulillah keluarga kami
adalah keluarga yang taat beragama. Saat ini saya sedang hamil tujuh
bulan. Menurut perkiraan dokter sekitar bulan Januari akhir bayi yang
saya kandung akan lahir ke dunia. Ibu saya sebelum wafat mewanti-wanti
kepada saya untuk menyusui bayi saya kelak selama dua tahun. Bahkan
beliau mewanti-wanti saya agar pada saat air susu yang pertama kali
keluar yang berwarna kekuning-kuningan harus diberikan kepada bayi saya.
Saya pun kemudian berkonsultasi dengan dokter, jawaban dokter memang
mengatakan bahwa air susu tersebut disebut kolostrum dan manfaatnya
besar sekali bagi bayi. Dalam agama, yang saya tahu dianjurkan untuk
para ibu menyusui bayi selama dua tahun. Namun saya belum pernah
mendengar penjelasan mengenai kolostrum dari persepktif agama. Dan saya
ingin mohon penjelasan mengenai hukumnya. Atas penjelasannya saya
ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Fanindya Ernawati/tinggal di Aceh)
Jawaban
Wa'alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Terlebih
dahulu kami ucapkan selamat atas kehamilanya. Semoga selalu diberi
kesehatan dan kekuatan yang prima sehingga bisa melahirkan dengan
lancar. Dan semoga kelak anaknya menjadi anak yang saleh, berbakti
kepada kedua orang tua, berguna bagi nusa dan bangsa.
Salah satu hak anak adalah mendapatkan air susu ibu (ASI). Sehingga
memberikan ASI merupakan hal yang disyariatkan. Di antara dalil yang
menunjukkan disyariatkannya adalah ayat berikut ini;
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ -- البقرة: ٢٣٣
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh,
yakni bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Q.S. al-Baqarah
[2]: 233).
Karena itulah maka para fuqaha` sepakat bahwa penyusuan itu adalah
wajib sepanjang si bayi membutuhkan dan dalam usia menyusu. Namun para
ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang harus bertanggungjawab
mengenai penyusuan tersebut. Menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali, yang
harus bertanggungjawab adalah bapaknya. Dalil yang mereka gunakan
sebagai dasarnya adalah firman Allah swt dalam surat Ath-Thalaq ayat 6.
وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى --الطلاق: 6
“Dan apabila kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya” (Q.S. Ath-Thalaq [65]: 6)
وَاخْتَلَفُوا
فِي مَنْ يَجِبُ عَلَيْهِ . فَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ :
يَجِبُ عَلَى الأَبِ اسْتِرْضَاعُ وَلَدِهِ ، وَلاَ يَجِبُ عَلَى الأُمِّ
الإِرْضَاعُ …. وَاسْتَدَلَّ الْجُمْهُورُ عَلَى وُجُوبِ الاِسْتِرْضَاعِ
عَلَى الأَبِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ
لَهُ أُخْرَى
“Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang wajib menyusukan si
anak. Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa wajib bagi si bapak
untuk mencari seorang wanita untuk menyusui anaknya dan tidak wajib bagi
si ibu untuk menyusuinya….mayoritas ulama yang mewajibkan si bapak
mencari wanita yang menyusui si anak berdalil dengan firman Allah swt,
‘Dan apabila kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya’” (Wazarah al-Awqaf wa asy-Syu`un
al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu`ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, cet ke-2, 1404 H-1427 H, juz, 22, h. 239-240) `
Namun bagaimana dengan status hukum memberikan atau menyusui bayi dengan kolostrum, atau dalam istilah fikih dikenal nama liba`,
yaitu air susu yang pertama kali keluar setelah melahirkan, masa
keluarnya sebentar antara tiga dan tujuh hari, dan warnanya cenderung
kekuning-kuningan dan lebih kental dibanding air susu.
وَهُوَ اللَّبَنُ أَوَّلَ الوِلاَدَةِ وَمُدَّتُهُ يَسِيْرَةٌ قِيْلَ يَقْدُرُ بِثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَقِيْلَ سَبْعَةٍ
Kolostrum adalah susu yang keluar pertama-tama sesudah melahirkan, dan masa keluarnya sebentar, antara tiga dan tujuh hari” (Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, Singapura-Sulaiman Mar’i, t.th, juz, 4, h. 100)
إِنَّ لَوْنَ اللِّبَاءِ يَمِيلُ إِلَى الصُّفْرَةِ ، وَهُوَ أَثْخَنُ مِنَ اللَّبَنِ
“Sesungguhnya warna kolostrum cenderung kuning dan lebih kental
dibanding air susu” (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, al-Hawi fi Fiqh
asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1414 H/1994 M,
juz, 15, h. 429)
Menurut madzhab Syafi’i seorang ibu wajib menyusukan kolostrum kepada anaknya meskipun ada perempuan lain yang menyusuinya (murdli’ah).
Sebab, pada umumnya jika tidak diberi kolostrum anak tersebut tidak
bisa bertahan hidup atau daya tahan tubuhnya lemah. Hal ini sebagaimana
keterangan yang terdapat dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib.
فَصْلٌ
عَلَى الْأُمِّ إرْضَاعُ وَلَدِهَا اللِّبَأَ وَإِنْ وَجَدَتْ مُرْضِعَةً
أُخْرَى لِأَنَّهُ لَا يَعِيشُ أو لَا يَقْوَى غَالِبًا إلَّا بِهِ وَهُوَ
اللَّبَنُ النَّازِلُ أَوَّلَ الْوِلَادَةِ وَمُدَّتُهُ يَسِيرَةٌ
“Pasal, wajib bagi ibu menyusukan kolostrum pada anaknya sekalipun
ada perempuan lain yang menyusuinya karena pada umumnya si anak tidak
bisa hidup atau tidak kuat (daya tahan tubuhnya) kecuali dengan
kolostrum, yaitu susu yang keluar pertama-tama sesudah melahirkan, dan
masa keluarnya sebentar”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syah Raudl ath-Thalib, cet ke-1, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 445)
Berangkat dari keterangan ini maka hukum memberikan kolostrum atau
susu yang pertama kali keluar setelah melahirkan adalah wajib karena
sangat dibutuhkan bagi si anak. Di samping itu ada pesan penting bagi
para ibu agar menyusui anaknya sejak dini, dan maksimal sampai dua
tahun. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan, semoga bermanfaat.
Wallahul muwaffiq ila aqwamtih thariq, wassalamu’alaikum wr. wb. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)
sumber : Nu Online

Tidak ada komentar:
Posting Komentar