Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Kiai yang saya hormati. Saya mau
bertanya apakah gelang seperti gelang karet dan gelang tasbih (kaokah:
Jawa Barat) yang dipakai laki-laki adalah tasabuh kepada wanita. Satu
lagi batasan wajah apakah dagu dan kulit bagian bawah termasuk bagian
dari wajah. Mohon penjelasanya.
Wa’alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Saudara penanya yang kami
hormati. Telah menjadi ketetapan Allah bahwa manusia yang mendiami bumi
ini diciptaknyaan oleh-Nya secara beraneka ragam baik rupa, warna kulit
maupun jenis kelaminnya. Oleh karena itu sudah sepatutnya manusia
sebagai hamba menyadari serta mensyukuri keragaman yang telah digariskan
oleh-Nya dengan cara saling menghargai, menghormati , menyayangi
terhadap sesama dengan tidak meninggalkan dan menanggalkan kodrat
kemanusiaan sesuai penciptaan masing-masing.
Manusia akan tetap di berada dalam kodrat penciptaannya manakala
mereka mengerti dan memahami fungsi serta kegunaan masing-masing. Dalam
hal ini perbedaan jenis kelamin antara pria dan wanita berikut fungsi
serta kegunaannya tetap harus dikedepankan agar tidak terjadi penyalah
gunaan nikmat yang begitu besar dari Allah swt. Oleh karena itulah
syariat mengatur sedemikian rupa interaksi sesama manusia agar tidak
terjadi penyalahgunaan fungsi dan kodrat kemanusiaan yang terkait dengan
perbedaan jenis kelamin diantaranya dengan pelarangan tasyabuh
(tindakan menyerupai) yang dilakukan oleh seorang pria maupun wanita.
Saudara penanya yang dimuliakan Allah. Dengan berpijak pada sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhori bersumber dari Ibnu Abbas
bahwa Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita demikian juga
sebaliknya. Para ulama kemudian menetapkan bahwa hukum tasyabuh yang
dilakukan oleh seorang pria maupun wanita adalah haram. Adapun bunyi
hadis tersebut adalah:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya; Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai kaum pria.
Permasalahan berikutnya adalah mengenai batasan seseorang dapat
dinyatakan sebagai mutasyabihin atau mutasyabihat (para pria yang
menyerupai wanita atau sebaliknya) sebagaimana pertanyaan yang anda
kemukakan.
Dalam Fathul-Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani asy-Syafi’i ketika memberi
penjelasan hadis di atas mengemukakan bahwa tindakan menyerupai yang
dilakukan oleh para pria maupun para wanita terhadap lawan jenisnya
dapat terjadi dalam hal pakaian, kostum, asesoris, gaya bicara, cara
berjalan serta tindakan-tindakan maupun gerakan-gerakan yang menjadi
ciri khas jenis kelamin tertentu. Beliau juga tidak menafikan adanya
pakaian, kostum, serta asesoris yang dapat dipergunakan secara
fleksibel, artinya baik para pria maupun para wanita sering memakainya.
Jika memang demikian halnya, maka dalam hal ini tidak disebut dengan
tindakan menyerupai (tasyabuh).
Contoh yang dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah
pemakaian kemeja, kaos, celana panjang, gelang, kalung yang kesemuanya
dapat dipergunakan oleh kedua-duanya (pria dan wanita). Dengan demikian,
jawaban pertanyaan pertama dari anda adalah bahwa hal itu bukan
termasuk tasyabuh, mengingat gelang karet atau tasbih tersebut memang
tidak diperuntukkan secara khusus untuk kaum hawa dan tidak pula
digunakan secara khusus oleh mereka.
Sementara jawaban untuk pertanyaan kedua saudara adalah bahwa dagu
merupakan batas bawah untuk wajah ketika berwudhu, sementara kulit yang
ada dibawahnya bukan termasuk batas wajah yang harus dialiri air wudhu,
hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab fiqih seperti
Fathul-Qarib dan lain-lain. Meskipun demikian, demi kehati-hatian dan
kesempurnaan dalam beribadah, alangkah lebih baiknya apabila kulit yang
ada dibawah dagu tersebut diikut sertakan dalam berwudhu. Wallahu a’lam.
Mudah-mudahan jawaban ini dapat diterima dan difahami dengan baik serta bermanfaat bagi kita semua. (Maftukhan)
sumber :Nu Online

Tidak ada komentar:
Posting Komentar