Amanah
Undang-Undang Desa Nomer 6 Tahun 2014 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah
Nasioanal (RPJMN) 2015-2019 menyebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan diartikan
sebagai: (i) Pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial
masyarakat; (ii) Pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan (iii) Pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup
masyarakat yang didukung oleh tata kelola yang menjaga pelaksanaan pembangunan
yang akan meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
UU Desa telah 3 tahun berjalan, namun dalam proses perjalanan itu masih
membutuhkan dampingan dan pemahaman yang sama, baik itu di dalam internal
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Sektor-sektor lain yang terkait
dengan pembangunan desa. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sadar betul
dengan kekurangan dan kelemahan yang selama proses perkembangan tersebut, oleh
karena itu dalam mengamanahkan UU Desa tersebut Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi, membuat langkah-langkah nyata guna mempercepat proses pemahaman
dan pelaksanaan-pelaksanaan pembangunan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar