20/11/2017

Standar Operasional Prosedur (SOP) Percepatan Program Inovasi Desa

Amanah Undang-Undang Desa Nomer 6 Tahun 2014 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasioanal (RPJMN) 2015-2019 menyebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai: (i) Pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat; (ii) Pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan (iii) Pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup masyarakat yang didukung oleh tata kelola yang menjaga pelaksanaan pembangunan yang akan meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. UU Desa telah 3 tahun berjalan, namun dalam proses perjalanan itu masih membutuhkan dampingan dan pemahaman yang sama, baik itu di dalam internal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Sektor-sektor lain yang terkait dengan pembangunan desa. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sadar betul dengan kekurangan dan kelemahan yang selama proses perkembangan tersebut, oleh karena itu dalam mengamanahkan UU Desa tersebut Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, membuat langkah-langkah nyata guna mempercepat proses pemahaman dan pelaksanaan-pelaksanaan pembangunan desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

anda mencari contoh Undangan, Banner Tasyakuran Aqiqah terbaru silahkan klik link pada gambar untuk mendownload.